BERANTASONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut berhasil menyita aset bernilai fantastis, mencapai Rp 338,3 miliar.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di wilayah Kalimantan Barat. Aset yang disita diduga terkait dengan tersangka utama dalam kasus ini, yang dikenal dengan nama Sudianto alias Aseng.
Kasus ini mengemuka ke permukaan sebagai bukti nyata adanya praktik korupsi dalam sektor pertambangan yang merugikan negara. Penyelidikan mendalam oleh Kejagung mengarah pada identifikasi aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
Upaya penyitaan aset ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk anggota dewan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejagung dalam kasus ini.
"Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp 338,3 miliar ini," ujar Sahroni, mengomentari keberhasilan penyitaan tersebut.
Menurut Sahroni, jumlah aset yang berhasil disita ini tergolong sangat besar. Hal ini menjadi penanda bahwa negara memiliki kemampuan dan keseriusan dalam mengejar hasil kejahatan korupsi.
"Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara," tambahnya.
Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa pengembalian aset hasil korupsi ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Aset yang berhasil direbut kembali akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
"Yang nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Sahroni dalam keterangannya pada Rabu, 2 September 2026.






