Jakarta, BERANTAS –

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmen kuat untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen ini diperkuat setelah pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Audiensi tersebut digelar di tengah aksi massa yang mendesak percepatan pengesahan regulasi krusial ini.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, menerima langsung aspirasi AMPB.

Dalam pertemuan tersebut, komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Dasco dan disaksikan oleh perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8). 

Lebih lanjut, Dasco menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan AMPB dengan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. "Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu tidak ada masalah," tegasnya.

Penegasan target 15 Desember 2026 ini tidak hanya muncul dalam forum audiensi dengan massa aksi.