Jakarta, BERANTAS –

Isu mengenai kenaikan tarif parkir di Ibu Kota hingga mencapai puluhan ribu rupiah per jam sempat membuat gaduh publik.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa angka tarif baru yang beredar luas di masyarakat belum menjadi kebijakan resmi yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan signifikan pada tarif parkir yang berlaku di Jakarta.

Angka kenaikan yang ramai diperbincangkan publik, menurut Budi, merupakan bagian dari usulan dan hasil kajian yang telah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022.

Angka tersebut masih dalam tahap kajian dan belum memiliki kekuatan hukum untuk diterapkan kepada masyarakat.

"Saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan," tegas Budi di Jakarta, Selasa lalu. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menganggap angka tarif baru yang beredar sebagai tarif parkir resmi yang harus dibayarkan.

Penetapan Tarif Melalui Proses Panjang