BERANTASONLINE.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan dalam regulasi profesi konsultan pajak di Indonesia. Aturan baru ini dirancang untuk memperketat persyaratan perizinan serta mengatur secara lebih rinci mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Regulasi ini secara resmi menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, yang sebelumnya telah mengalami perubahan melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Perubahan ini menunjukkan adanya upaya Kemenkeu untuk terus meningkatkan standar profesionalisme dalam bidang perpajakan.

Menurut Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, calon konsultan pajak kini diwajibkan melalui dua tahapan evaluasi kemampuan yang ketat. Tahapan ini meliputi perolehan Surat Keterangan Kompetensi dari unit pengelola di Kemenkeu yang berlaku selama tiga tahun, serta kelulusan ujian profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak sesuai kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Standar kualifikasi pendidikan formal bagi calon konsultan pajak pun dinaikkan, di mana minimal harus memiliki gelar sarjana (S1) atau setara. Selain itu, terdapat kewajiban untuk memiliki pengalaman kerja yang relevan di bidang perpajakan. Pemohon izin tingkat B mensyaratkan pengalaman minimal satu tahun akumulatif dalam tiga tahun terakhir, sementara untuk izin tingkat C dibutuhkan pengalaman minimal dua tahun.

Pengalaman kerja tersebut harus dibuktikan secara jelas melalui surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para konsultan pajak memiliki pemahaman praktis yang memadai sebelum melayani wajib pajak.

Selama masa transisi pemberlakuan PMK 55/2026, Pasal 60 memberikan kewenangan kepada panitia lama untuk menjalankan proses sertifikasi hingga tanggal 31 Desember 2026. Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya akan tetap diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi, namun hanya berlaku maksimal selama dua tahun sejak tanggal penerbitannya.

Aturan baru ini juga menekankan pentingnya transparansi dengan mewajibkan calon konsultan pajak dan pengelola Kantor Konsultan Pajak untuk mengungkapkan hubungan keluarga dengan pegawai unit penyelenggara kebijakan perpajakan. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi benturan kepentingan yang dapat mengganggu independensi profesi.

Adapun definisi benturan kepentingan kini diperjelas, mencakup hubungan kekerabatan dan kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi integritas serta independensi konsultan pajak. Konsultan pajak yang terbukti melanggar kewajiban menjaga independensi ini akan menghadapi sanksi administratif berupa pembekuan izin praktik hingga dua tahun.

Sementara itu, terbitnya PMK 44/2026 mengenai Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan telah memberikan kejelasan mengenai posisi karyawan perusahaan dalam aplikasi coretax. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa karyawan yang hanya memperoleh akses terbatas untuk membuat atau menandatangani bukti potong dan faktur pajak tidak dianggap bertindak sebagai kuasa wajib pajak, sehingga tidak memerlukan surat kuasa khusus.