Jakarta, BERANTAS -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Delapan tersangka yang langsung ditahan ini terdiri dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus, serta pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) malam, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar dari para tersangka.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang, meliputi Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Riyal Arab Saudi (SAR), dan Ringgit Malaysia (RM), yang dikemas dalam koper dan kardus.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026), bahwa selain uang tunai, tim KPK juga mengamankan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya memaparkan bahwa OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Delapan tersangka yang ditetapkan adalah:
1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
2. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
3. Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung.
4. Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen.
5. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan menteri.
7. Erwin, orang kepercayaan menteri.
8. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan menteri.

Dalam operasi penangkapan tersebut, total 17 orang awalnya diamankan. Selain tersangka utama, turut diamankan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.