Jakarta, BERANTAS –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram emas dari Indonesia.
Dalam serangkaian penindakan di empat bandara internasional sepanjang September, total lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp 73,3 miliar berhasil diamankan. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku sangat beragam. Salah satunya terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Senin (14/9).
Petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang akan terbang ke Bangkok, Thailand. Setelah pemeriksaan, empat keping logam diduga emas seberat sekitar 1,52 kilogram ditemukan tersembunyi di dalam stabilizer voltage. Nilai emas ini diperkirakan mencapai Rp3,95 miliar.
Sebelumnya, pada Kamis (10/9), di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dua warga negara China berinisial MZ dan SL diamankan. Mereka kedapatan membawa 10 keping emas cast bar dengan total berat sekitar 10,05 kilogram.
Emas tersebut disembunyikan di dalam tas punggung dan koper kabin, dibungkus menggunakan lakban. Nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp25,3 miliar. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Bea Cukai masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Penindakan lain dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9). Seorang warga negara China berinisial ZG diamankan setelah petugas menemukan 14 keping emas batangan seberat sekitar 10,4 kilogram.
Berbeda dari kasus sebelumnya, emas ini disembunyikan dengan modus body strapping atau ditempelkan pada tubuh. Nilai emas batangan ini diperkirakan mencapai Rp26 miliar.







