Jakarta, BERANTAS

Kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru dengan ditahannya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Adrianto Pitojo Adhi sebelumnya merupakan salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK pada Senin, 14 September lalu.

Operasi tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah membenarkan keterlibatan Adrianto dalam OTT tersebut. Setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Laporan terbaru menyebutkan terdapat delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk perwakilan dari pihak Summarecon.

Peran Adrianto menjadi sorotan mengingat perusahaan yang dipimpinnya disebut memiliki kaitan dengan proses pengurusan HGB yang tengah didalami oleh KPK.

Selain Adrianto, OTT tersebut juga turut menjerat sejumlah pejabat penting di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.