Bogor, BERANTAS –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9).
Operasi ini diduga terkait tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah tersebut.
Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Pihak yang diamankan berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan.
Menurutnya, keterangan dari para pihak yang diamankan sangat diperlukan untuk membantu penyidik dalam mengonstruksikan perkara yang tengah diselidiki.
Selain Fahd A Rafiq, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Tidak ketinggalan, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga turut diamankan dalam OTT tersebut. KPK membenarkan keterlibatan petinggi perusahaan properti itu dalam operasi ini.
Dalam operasi ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan seperti boks, kardus, hingga koper, dengan perkiraan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai pasti uang sitaan tersebut masih dalam proses penghitungan.
Perkembangan terbaru pada Selasa (15/9), sejumlah media melaporkan bahwa KPK telah melakukan ekspose perkara dan menyepakati penetapan beberapa pihak sebagai tersangka.







