berantasonline.com (Sukabumi)
Â
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan eksekusi terhadap lahan
emplasemen Stasiun Cicurug seluas 7.820 meter persegi yang berada di Jalan
Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Eksekusi
tersebut menandai berakhirnya sengketa kepemilikan lahan antara PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dengan pihak perusahaan
swasta.
Â
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap (inkracht). Sejumlah bangunan pertokoan dan tempat usaha yang berdiri di
atas lahan tersebut dibongkar sebagai bagian dari proses pengosongan objek
sengketa.
Â
Proses eksekusi dipimpin oleh jajaran Pengadilan Negeri Cibadak dengan
pengamanan dari aparat gabungan TNI, Polri, serta dukungan pemerintah daerah
guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Â
Panitera PN Cibadak, Waryono, mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan
tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
sehingga wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






