Jakarta, BERANTAS –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, pada Rabu (26/8/2026).
Penahanan dilakukan setelah Gatot menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Gatot keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring menuju mobil tahanan, tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya.
Penahanan ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, yang diduga berkaitan dengan aktivitas importasi dan PT Blueray Cargo.
Sebelumnya, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2026. Penetapan ini didasarkan pada pengembangan fakta-fakta penyidikan dan persidangan kasus suap Bea Cukai yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai. KPK menduga Gatot menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari pihak Blueray.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa kasus Blueray ini melibatkan aliran dana yang jauh lebih besar.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, total pemberian dari pihak Blueray yang dianalisis KPK mencapai sekitar Rp61,9 miliar dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026", ujarnya.Â
Gatot sendiri telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam proses awal pengusutan perkara ini, sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.






