Jakarta, BERANTAS –

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan aksi perusakan dan pembakaran di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam, dipicu oleh kedatangan kelompok massa susulan. Kelompok ini dinilai tidak lagi menyampaikan aspirasi melainkan melakukan tindakan anarkis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebelumnya telah berakhir dengan tertib pada Kamis sore. Massa AMPB telah membubarkan diri setelah bertemu dengan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, situasi di sekitar kompleks parlemen kembali memanas setelah kelompok massa lain berdatangan dan bertahan.

“Namun, kemudian datang sekelompok massa lain yang memicu kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (28/8).

Menurut Budi, kepolisian telah berulang kali memberikan peringatan agar massa tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan serta merusak fasilitas umum.

Eskalasi meningkat ketika sebagian massa mulai mendorong dan merusak pagar utama Gedung DPR/MPR, serta melakukan pembakaran di sekitar pintu gerbang.

Polisi kemudian mengambil langkah penertiban secara bertahap setelah tindakan massa dinilai semakin anarkis dan melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pembubaran dengan pendekatan terukur menggunakan armada water cannon terhadap massa yang masih bertahan.