Jakarta, BERANTAS –

Pemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pembiayaan serta memperluas dukungan bagi pekebun swadaya.

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Widiastuti, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan dukungan pembiayaan sektor perkebunan, khususnya bagi petani yang mengelola kebunnya secara mandiri.

"Dalam mendukung pembiayaan sektor ini, termasuk skema bagi petani swadaya, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses harmonisasi untuk perubahan Peraturan Presiden Nomor 132," ujar Widiastuti dalam acara Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Jumat (28/8).

Lebih lanjut, Widiastuti menekankan bahwa penguatan regulasi tidak hanya terbatas pada aspek pembiayaan. Pemerintah juga perlu fokus pada pembinaan, peningkatan kapasitas pekebun, serta kemudahan akses terhadap sumber pembiayaan.

"Regulasi mungkin bisa kita selesaikan, tetapi sisi pembinaan di smallholder, finance, dan lainnya menjadi juga satu perhatian," tambahnya.

Perhatian khusus terhadap pekebun swadaya dinilai krusial mengingat kelompok ini mengelola sekitar 40 persen lahan sawit nasional.

Namun, kontribusi mereka terhadap produksi minyak sawit mentah (CPO) masih berkisar 30-35 persen, sehingga peningkatan produktivitas menjadi tantangan utama yang harus diatasi.