Jakarta, BERANTAS –

Tarif layanan TransBandara untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta resmi mengalami penyesuaian menjadi Rp15.000 per penumpang.

Perubahan tarif ini berlaku mulai Selasa, 1 September 2026. Sebelumnya, tarif layanan ini hanya Rp3.500 selama masa pengenalan.

Penetapan tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan operasional layanan sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Meskipun terjadi kenaikan tarif, layanan TransBandara tetap mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Biaya produksi untuk perjalanan sejauh 64 kilometer ini diperkirakan mencapai sekitar Rp70.000 per penumpang. Selisih biaya tersebut akan ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi.

Sejak diluncurkan pada 12 Maret hingga 30 Juni 2026, rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta telah melayani 182.996 pelanggan. Rata-rata, layanan ini mengangkut sekitar 1.851 penumpang setiap harinya.

Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa peningkatan kualitas layanan akan terus berjalan seiring dengan pemberlakuan tarif baru.